Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara
Falafah
Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual
keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar
dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun
pembangunan fisik.
Kepramukaan
sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan
bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak
bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental,
spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan
Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961
merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang
bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga
keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu
mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan
pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi
anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di
luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip
dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan
Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat
sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul,
ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu
sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
C.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang
Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda
karana
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
E. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
No comments:
Post a Comment